• Pilih Kategori

  • Arsip Artikel

  • PENGUMUMAN

    Semua tulisan/artikel pada blog ini dapat juga diakses melalui situs http://pingubian.co.nr

Rp160 Miliar untuk 5 Mhz Frekuensi Tambahan

Pemerintah menyetujui adanya penambahan frekuensi bagi operator pemegang lisensi 3G. Syaratnya hanya membayar sekira Rp160 miliar untuk 5Mhz frekuensi tambahan.

“Frekuensi 3G itu idealnya 10 Mhz. Tapi karena sumber daya ini terbatas maka harus ada kompensasi yang dikeluarkan, dalam bentuk rupiah,” ujar Dirjen Postel yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun begitu, Basuki mengaku akan menunggu reaksi operator terlebih dahulu. Jika para operator yang membutuhkan frekuensi tambahan tersebut menyetujui jumlah ini maka pemberian frekuensi akan terealisasi tahun ini. Jumlah rupiah tersebut diambil penawaran terendah ketika lelang frekuensi 3G beberapa tahun lalu yang diajukan oleh Indosat.

Sebelumnya, BRTI telah menyelesaikan evaluasi lisensi 3G para operator dengan hasil yang memuaskan. Berdasarkan evaluasi tersebut, sebagian besar operator mengaku kekurangan frekuensi untuk memberikan performa layanan 3G yang memuaskan. Pasalnya, 3G yang didominasi layanan data semakin lama semakin bermasalah karena trafik yang meningkat tidak diiringi dengan jaringan yang mencukupi.

Operator-operator tersebut adalah Telkomsel, Indosat, dan XL. Sementara pemilik lisensi lainnya seperti Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan Hutchison CP Telecom Indonesia (HCPT) belum ada tanda-tanda permintaan tambahan frekuensi (okezone.com)

Satu Tanggapan

  1. wah,,frekwensi itu mahal juga ya

Tinggalkan komentar